BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila dengan terdakwa AR alias AG (27), terus bergulir di persidangan tertutup Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Dalam persidangan itu, korban mengaku baru berpacaran dengan terdakwa selama sepekan.
"Ada tiga saksi yang didengar keterangannya, korban, ayahnya dan pamannya," kaya Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (31/8/2018).
Selama berpacaran itu, terdakwa langsung minta jatah dengan korban sebagai bukti cinta keduanya. Dan menjanjikan akan menikahi korban jika hamil.
Mendengar rayuan gombal satpam perumahan tersebut, korban merelakan keperawanannya.
Perbuatan itu dilakukan tiga kali dan terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian itu.
--page
Dari kesaksian korban, mereka melakukan perbuatan suka sama suka itu pertama pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 WIB, 17 April 2018 sekitar pukul 01.00 WIB, dan pada 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban yang sudah terbujuk itu tidak pernah melawan hingga berulang kali disetubuhi kekasih barunya itu.
Dalam dakwaan pertama jaksa, terdakwa dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua dibidik dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(NACO/B-11)








