BORNEONEWS, Muara Teweh – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Jainal Abidin menegaskan pada tahun yang akan datang, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi daerah harus ditingkatkan.
Hal ini dalam mendukung peningkatan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut. Perhatian yang lebih besar harus diberikan pada usaha-usaha meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.
Selanjutnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemungut pajak dan retribusi daerah, serta saran prasarana untuk menghasilkan pendapatan tersebut.
“Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah,” terang Jainal Abidin pada kegiatan rapat evaluasi PAD semester I, Jumat (31/8/2018).
Dia mengatakan kebijakan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, penetapan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. (RAMDHANI/B-6)








