SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - AA alias A (27), seorang satpam, awalnya mengaku siap bertanggung jawab bahkan siap menikahi kekasihnya yang tiga kali berhasil ia setubuhi.

Bahkan ia sudah mempersiapkan persyaratan untuk menikahi korban yang berusia 16.  Namun batal setelah paman korban melaporkannya ke pihak kepolisian hingga terdakwa meringkuk dijeruji besi.

"Terdakwa awalnya siap bertanggung jawab. Bahkan mereka siap menikah. Namun setelah paman korban yang ribut makanya dia sampai dilaporkan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (31/8/2018).

Terdakwa menuturkan sudah tiga kali melakukan perbuatan itu pada 3 April 2018 sekitar pukul 12.00 wib,  17 April 2018 sekitar pukul 01.00 wib dan 18 April 2018 sekitar pukul 02.30 wib. 

Itu ia lakukan di pos satpam perumahan di Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ditempatnya ia bekerja. Keduanya berhubungan saat korban menghampirinya ditempat kerjanya itu.

--page

Dalam sidang itu juga terungkap tidak ada unsur paksaan, keduanya melakukannya atas dasar suka sama suka setelah mereka berdua menjalin asmara. (NACO/B-5)