BORNEONEWS, Sampit - Ayah tiri, J yang dituntut dengan hukuman selama 15 tahun penjara minta agar hakim membebaskannya dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa.
Sebelumnya JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati sidang lalu menuntut terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Jaksa menganggap terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan.
Sebagaimana yang tertuang dengan Pasal 81 Ayat (3) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dalam pembelaan lisannya minta bebas. Ia merasa tidak bersalah dalam kasus ini, sementara kalau pembelaan saya minta agat ia diringankan," kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa, Jumat (31/8/2017).
--page
Warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, melakukan aksinya pada 2017 hingga Januari 2018 sebanyak 12 kali menyetubuhi korban.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja nyadap karet. Bahkan dari sejumlah perbuatannya, dia lakukan saat korban hendak berangkat sekolah.
Aksi terdakwa dilakukan secara paksa. Bahkan saat korban merintih kesakitan terdakwa memintanya untuk menahannya. Perbuatan terdakwa akhirnya terbongkar.
Dalam agenda pembelaan itu lagi-lagi residivis kambuhan itu menyatakan dirinya tidak ada melakukan tindakan asusila tersebut. Ia kembali membuat pernyataan yang berubah-ubah. (NACO/B-5)








