BORNEONEWS, Tamiang Layang - Empat aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) terancam dipecat, karena telah menyalahgunakan jabatan.
“Kami sudah rapatkan kemarin, ada empat oknum ASN yang melakukan penyalahgunaan jabatan sepanjang 2017,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Ekop, Jumat (31/8/2018).
Eskop menjelaskan, pemecatan ASN tersebut berdasarkan keputusan hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. “Apabila ada putusan yang inkrah, akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat,” katanya.
Nantinya, Inspektorat akan melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) dan hasilnya akan diserahkan kepada Bupati. Sehingga Bupati akan melaporkan hasil dari Riksus tersebut ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Hasil dari Inspektorat dan BKN nantinya akan menjadi dasar utama Bupati apakah akan melakukan pemecatan ataupun penurunan jabatan, semua keputusan ada di Bupati,” terangnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








