PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Investor dengan penanaman modal asing (PMA) jangan sampai proses perizinannya tidak beres. Sebab, kebijakan izin yang tidak memberikan kepastian hukum berpotensi digugat di jalur Arbitrase Internasional.

Kepala Subdit Sektor Sekunder Direktorat Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Wahyono mengatakan, pemerintah bisa kalah melawan investor PMA jika dibawa ke arbitrase internasional.

“Jika tidak beres dalam hal kebijakan dan regulasi perizinan, itu rawan. Ketika kita memberikan izin prinsip kepada investor PMA, lalu berubah kebijakannya, itu berpotensi digugat di arbitrase. Dan kita sulit menang melawannya,” kata Wahyono di Palangka Raya, Jumat (31/8/2018).

Wahyono mengatakan, begitu dibawa di sidang Arbitrase, kerugian menghadang di depan mata. Pasalnya, nilai investasi yang rencana ditanamkan, tidak sebanding dengan nilai gugatan.

Dia mencontohkan salah satu perusahaan yang diadukan ke Arbitrase Internasional, yaitu PT Sumber Rahayu.

--page

“Jangan sampai berbelit dan ada ketidakpastian. Ketika PMA ini sudah dapat izin investasi, lalu kita cabut atau persoalkan legalitasnya padahal sudah investasi, ya itu masalah. Yang lebih rugi lagi, misalnya rencana investasinya puluhan miliar, nanti gugatan mereka bisa Rp 1 triliun lebih. Maka ini sangat merugikan bagi Indonesia,” kata dia.

Berkaca dari itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah sangat berhati-hati dalam hal memberikan izin. Baik kepada pelaku usaha dalam negeri maupun dari luar daerah/negeri. (ROZIQIN/B-11)