PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan jika pemprov mendukung perizinan secara Online Single Submission (OSS).

Pemprov Kalteng berkebijakan mengeluarkan perizinan dengan sangat selektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan multiplier effect terhadap percepatan pembangunan di Kalteng.

“Dan sekarang pemerintah telah menetapkan perizinan secara OSS sejak 10 Juli 2018. Bertujuan mempercepat dan meningkatkan investasi, yang pada akhirnya mampu memberikan kemakmuran dan kesejahteraan kepada masyarakat,” kata Gubernur seperti disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Saidina Aliansyah, Sabtu (1/9/2018).

Sementara itu, Kepala Subdit Sektor Sekunder Direktorat Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Wahyono menjelaskan Ruang lingkup OSS yaitu cakupannya mengatur seluruh sektor usaha kecuali pertambangan, minyak, dan gas bumi, dan keuangan.

“Siapa pemohon perizinan berusaha?. PP mengatur yaitu pelaku usaha perorangan dan pelaku usaha  non-perorangan (PT, PMA, PMDN, BUMN, BUMD, Koperasi, Firma, CV, dan sebagainya,” terang  Wahyono. (ROZIQIN/B-11)