BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah telah menetapkan perizinan secara Online Single Submission (OSS) sejak 10 Juli 2018, dengan tujuan mempercepat dan meningkatkan investasi. Namun pada pelaksanaannya, masih ditemukan masalah dan kendala.
Kepala Subdit Sektor Sekunder Direktorat Wilayah II Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Wahyono mengatakan, begitu peraturan pemerintah (PP) yang melandasinya dijalankan, maka izin yang tidak sesuai langsung dieksekusi.
Peraturan yang dimaksud adalah PP nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik. Regulasi ini ingin mengembalikan fungsi sistem one stop service.
“Implementasi OSS itu sempat heboh. Karena OSS belum siap, tetapi pada praktiknya langsung izin sudah disetop. Beberapa izin yang sudah terlanjur keluar ya ditarik karena Ilegal setelah ada peraturan baru,” kata Wahyono di Palangka Raya, Sabtu (31/8/2018).
“Karena dalam PP 24 itu, BKPM sebagai penerbit di pusat, untuk penanaman modal asing (PMA) menyetop izin prinsip. Sehingga semua izin tidak diproses di BKPM, begitupun di daerah-daerah,” sambungnya.
--page
Terkait kehebohannya, Wahyono mencontohkan, di pelabuhan banyak pengusaha harus proses ajukan izin, sementara barang-barang yang dikirim sudah dalam kapal dan mau bersandar untuk bongkar muat.
“Jadi tidak bisa bersandar karena izin harus diajukan dulu. Ini yang pernah bikin ribut. Dan di daerah-daerah tidak bisa apa-apa karena aturan sudah diberlakukan,” sebutnya. (ROZIQIN/B-11)








