BORNEONEWS, Palangka Raya- Kepala Bidang Kebersihan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, M Alfath, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah, akan diterapkan secara tegas mulai 1 Oktober 2018.
"Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Aturan Membuang Sampah itu akan efektif mulai 1 Oktober nanti. Perda ini juga sudah kami sosialisasikan serta publikasikan kepada masyarakat Palangka Raya sejak diresmikan," kata Alfath, Minggu (2/9/2018).
Meski demikian, Alfath mengatakan bahwa ketaatan masyarakat terhadap perda itu masih sangat rendah. "Perda ini memang terbilang baru dan bisa dikatakan masih dipandang sebelah mata. Masyarakat masih mengabaikan aturan dalam membuang sampah yang tertuang dalam Perda ini," tuturnya.
Lantaran lemahnya kesadaran masyarakat, maka mulai Oktober nanti akan diberlakukan sanksi secara tegas bagi para pelanggar.
"Kita akan tindak tegas pelanggaran Perda ini, terutama bagi mereka yang dengan sengaja membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








