SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Roy Lumban Gaol mengapresiasi tingginya semangat pihak Kejaksaan Negeri Kotim untuk memberantas dan menyelesaikan persoalan pertanahan di Kotim.

Bahkan ia melihat, tindakan itu tidak pandang bulu mulai dari oknum pejabat desa higga kalangan BPN Kotim yang diseret karena persoalan tanah.

Secara tegas, Roy sangat mendukung gebrakan hukum yang pertama kalinya dilakukan oleh jaksa sepanjang tahun ini. Sebelumnya, urusan soal pertanahan dianggap ranah perdata.

"Ternyata buktinya, dua pejabat BPN dan kades sudah diseret, artinya itu ada unsur pidana," kata anggota Komisi II DPRD Kotim tersebut, Minggu (2/9/2018).

Menurutnya, selama ini persoalan sengketa tanah yang tidak pernah  ada habisnya karena tidak pernah ada pihak yang mempidanakan oknum seperti kepala desa dan pihak terkait lainnya.

--page

Ia mengungkapkan, ketika ada sengketa terjadi, oknum sering lepas tangan dan menyerahkan ke ranah perdata. Dari itu, dengan gebrakan ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar tidak lagi sembarangan dalam menerbitkan dokumen tanah.

"Selain itu kami juga menduga masih banyak oknum kepala desa yang serupa dengan yang ditindak kejaksaan saat ini, melakukan hal sama namun belum tersentuh saja," pungkasnya. (NACO/B-2)