BORNEONEWS, Muara Teweh- Berdasarkan Surat KPK Nomor B/598/LHK.00/12/08/2018 tertanggal 6 Agustus 2018, Pemerintah Kabupaten Barito menduduki peringkat empat dalam hal kepatuhan Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sesuai hasil rekapitulasi KPK per 21 Agustus 2018, dari 241 orang wajib LHKPN di Barito Utara, baru 138 orang atau adalah 57,26% yang menyampaikan laporan.
“Hasil rekapitulasi KPK ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menempati urutan keempat se-Kalimantan Tengah di bawah pemerintah provinsi, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Bupati Nadalsyah di Muara Teweh, Senin (3/9/2018).
Dalam surat KPK tersebut, juga diperintahkan kepada Bupati Barito Utara untuk memberikan sanksi bagi yang belum melaporkan LHKPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 71 Tahun 2017 tentang LHKPN.
“Dalam kesempatan ini saya mengingatkan kembali kepada para wajib lapor LHKPN Kabupaten Barito Utara agar melaporkan LHKPN supaya kepatuhan kita lebih meningkat lagi,” pinta Nadalsyah.
--page
Ia juga menginformasikan bahwa pelaporan LHKPN saat ini sudah sangat mudah yaitu melalui aplikasi yang dapat dibuka melalui email setiap penyelenggara negara. Pelaporan LHKPN saat ini dilakukan setiap tahun dan dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (RAMADANI/B-3)








