BORNEONEWS, Buntok– Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Selatan Nyamei Tumbai, menegaskan bahwa anak usai 0-1 tahun wajib memiliki akta kelahiran.
Nyamei mengatakan, kewajiban memiliki akta kelahiran tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan.
Isyarat dari UU tersebut, lanjut dia, menyatakan bahwa anak usia 0-1 tahun wajib memiliki dokumen kependudukan yakni berupa akta kelahiran.
Karena akta kelahiran merupakan bukti legalitas formal setiap warga negara yang tertuang dalam Pasal 1, Ayat 2, Undang-Undang No 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan adanya UU tersebut, merupakan kewajiban kita untuk melaksanakannya,”kata Nyamei Tumbai kepada Borneonews, Senin (3/9/2018).
--page
Ia pun berharap ada kerja sama yang berkesinambungan antara instansi atau stakeholder dan para bidan.
Dengan begitu, ada kesamaan alur pelayanan antara Disdukcapil dan bidan selaku mitra kerja di lapangan atau di tengah masyarakat.
Semua itu dimaksudkan agar implementasi UU tentang Administrasi Kependudukan bisa berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Terutama dalam hal pelayanan pencatatan sipil akta kelahiran.
“Untuk menyebarluaskan informasi itu, sejak beberapa tahun yang lalu Disdukcapil telah menggelar sosialisasi serta mengirim surat ke kecamatan, kelurahan, dan desa,” sebutnya.
Menurut Nyamei, dengan begitu semua warga akan tahu dan mengerti bahwa akta kelahiran sangatlah penting.
--page
Syarat untuk membuat akta kelahiran yakni foto copi KTP dan KK, foto kopi surat nikah orang tua, surat keterangan kelahiran dari bidan, surat pengantar dari lurah atau kepala desa, dan mengisi formulir yang disediakan.
“Dalam mengurus atau membuat akta kelahiran tersebut tidak dipungut biaya alias gratis,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/B-3)








