PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdapat 20 entitas yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin. Yang mengejutkan adalah dari data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat ini, salah satunya berkantor pusat di Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Masyarakat Kalteng perlu waspada terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, terutama dari 20 entitas yang dirilis ini karena satu dari 20 entitas ini ternyata beroperasi di Kalteng, tepatnya di Buntok," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, B Iwan Tri Handoyo kepada Borneonews, Senin (3/9/2018).

Menurutnya, melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi OJK merilis 20 entitas yang berpotensi merugikan tersebut mengingat imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

"Yang di Kalteng masuk dalam daftar 20 entitas itu yakni PT Bisnis Cerdas Indonesia/ www.smartpaybisnis.co.id  yang kantor pusatnya di Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Perusahaan ini melakukan kegiatan usaha sistem pembayaran PPOB dengan cara multi level marketing tanpa izin," jelas Iwan.

--page

Sementara itu, perusahaan lain yang juga di hentikan kegiatan usahanya ialah PT Nusa Media Creative (NMC) di Jakarta dalam usaha Edukasi bisnis online secara multi level marketing tanpa izin, PT Graha Sahabat Indomedia/ grahawarta.com/Klik Bonus/ PT Sarana Indomedia Nusantara/ https://indomedia.club/ i - Club di Semarang dalam usaha keanggotaan secara multi level marketing dengan bonus referral tanpa izin, PT Satu Anugerah Bersama di Jakarta dalam usaha menjual produk bernama “ZET-1” secara multi level marketing tanpa izin.

--page

Kemudian ada www.netklikshare.com di Bandung dalam usaha jasa periklanan secara multi level marketing tanpa izin dengan mengubah nama yang dilakukan PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share/ www.klikshare.co.id, PT Forgewinner Sejahtera Indonesia/ https://forgewinner.com di Gorontalo dalam usaha penjualan produk Glujelly Drink dan Glujelly Facial Soap with  Swallow Extract secara multi level marketing tanpa izin, PT Dxplor Duta Media/ www.olivezaitun.com di Tangerang dalam usaha penjualan produk sabun Olive Zaitun, sabun Black Walet with Propolis, minuman Aloha Noni, minuman serbuk Margobila, dan minuman serbuk Fittest secara multi level marketing tanpa izin.

"PT Flavia Sejahtera Indonesia/ http://flashin.co.id di Jember dalam usaha penjualan produk Glutavia Strawberry Beauty Drink dan Days Beauty (Beauty Water, Beauty Soap, Whitening Peeling Spray, dan Whitening Body Serum) secara multi level marketing tanpa izin. Ada juga PT Internasional Limau Kasturi yang tidak diketahui di mana kantornya dalam usaha penjualan produk Lima Kasturi Natural Beauty Drink secara multi level marketing tanpa izin. PT Ganesha Putra Indonesia di Semarang dalam usaha penjualan produk kesehatan bernama G4nesh coklat ginseng dan produk kecantikan bernama G4nesh Premium Soap and Beauty secara multi level marketing tanpa izin," papar Iwan.

Selanjutnya, CV Trans Anugerah Mandiri/ Bestwinner.id di Manado dalam usaha menjual produk Oriwalet facial soap secara multi level marketing tanpa izin, Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara di Bali kegiatan penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin, ExoCoin/ Exotic Team Indonesia (tidak diketahui) Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 15% sampai 30% per bulan.

Selain itu ada Bitcoin Trading & Cloud Mining Limited/BtcRush/ https://btcrush.io (tidak diketahui) melakukan usaha investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 4.1% per hari dan bonus US$100, Btc-rush.com (British Kingdom) Investasi Cryptocurrency dengan imbal hasil 120% dalam waktu 24 jam hingga 300% dalam waktu 3 jam, Cryptopia Indonesia (tidak diketahui) Investasi hasil Mining Cyrptocurrency dengan imbal hasil 35% per 10 hari sebanyak 10 kali.Rahasia Cara Sukses Bisnis Online (RCSBO)/ rcsbo.com (tidak diketahui) Investasi software penghasil uang tanpa izin. PT Danareksa Futures/ www.pt-danareksa.com di Jakarta, Perdagangan Forex, sudah dicabut izin usaha oleh Bappebti pada tahun 2011. PT Admis Investment Indonesia/ http://www.admisinvestment.id di Kepulauan Riau, Manajer investasi tanpa izin. Terakhir, PT BPR Darwan Yogyakarta dalam kegiatan Bank Perkreditan Rakyat tanpa izin.

--page

"Kembali kita mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari entitas yang tidak memiliki izin usaha pemasaran produk dan penawaran investasi, terutama dari 20 entitas yang dirilis ini," pesannya. (TESTI PRISCILLA/B-5)