BORNEONEWS, Tamiang Layang- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kabupaten Barito Timur membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan Yud alias H, 55.
Yud merupakan ketua RT di salah satu desa di Kecamatan Karusen Janang. Pelaku diduga telah melakukan tindak asusila terhadap sejumlah anak perempuan di bawah umur.
Kepala DP2PA Barito Timur Charia Eni mengatakan, tim yang dibentuk akan memberikan pendampingan serta penanganan psikologis terhadap para korban.
"Tim kami sudah turun ke lapangan mulai hari ini untuk menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum RT tersebut," kata Cheria Eni, Senin (3/9/2018).
Tim yang dibentuk, lanjut Cheria Eni, akan berkordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Barito Timur.
--page
Ditambahkan Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Barito Timur itu, sanksi terkait pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur telah diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Maka pelaku harus diberi sanksi yang berat sesuai UU tentang Perlindungan Anak tersebut," tegasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-3)








