BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting mengatakan pengungkapan kasus illegal logging di Desa Tumbang Labehu Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan pada 13 Agustus 2018 lalu, kini sudah memasuki tahap penyidikan.
"Kejadian pengungkapannya pada tanggal 13 Agustus lalu, karena selama ini masih tahap lidik, dan kini sudah sidik setelah serangkaian kegiatan penyelidikan serta koordinasi dengan saksi ahli," kata Kapolres, Senin (3/9/2018).
Hari ini Polres melaksanakan gelar perkara terkait peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan ini sesuai mekanisme penanganan perkara.
Tempat kejadian perkaranya (TKP), kata Kapolres, di Bansaw (tempat pengolahan kayu) UD. U B Desa Tumbang Labehu, Kecamatam Sanaman Mantikei dengan terlapor saudara H B, selaku penanggung jawab dan pemilik bansaw.
Kapolres mengatakan, kronologis kejadiannya berawal saat anggota Polres Katingan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Edia Sutaata sedang melaksanakan kegiatan Operasi Mandiri Kewilayahan Wanalaga Tahun 2018 telah mendapati atau mengecek Bansaw UD U B yang menyimpan atau menguasai material kayu dalam bentuk kayu log dengan panjang 4 meter dan kayu olahan dengan berbagai ukuran yang berada di Desa Tumbang Labehu, Sanaman Mantikei.
--page
Diduga hasil hutan berupa kayu tersebut tidak dilengkapi secara bersama sama surat keterangan sahnya hasil hutan, setelah itu petugas langsung mengamankan atau menyita barang-bukti untuk dilakunan penyidikan lebih lanjut. (ABDUL GOFUR/B-5)








