BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan tanah (SPT) fiktif yang menyeret M Saini Arif.
Selain memeriksa tiga saksi fakta, tersangka mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu jug menghadirkan sejumlah saksi meringankannya.
Dari enam saksi meringankan yang ia ajukan di Kejari Kotim saat akan diperiksa jaksa mereka malah menolak dan mau memberikan keterangan fakta.
"Tadi saat mau diperiksa saksi meringankannya malah menolak, padahal tersangka yang menghadirkannya," kata Ketua Tim Penyidik Kasus itu, Lutvi Tri Cahyanto, Senin (3/9/2018).
Kasus Saini menurut Lutvi terus berproses, pemeriksaan saksi fakta yang mereka hadirkan tiga orang hingga Senin sore masih diperikaa secara intensif.
--page
Saksi yang diperiksa penyidik adalah warga yang identitasnya dipinjam dan dibuat SPT yang diterbitkan saat masa kepemimpinan Saini Arif.
Ada 99 SPT yang diterbitkan diatas lahan sekitar 200 hektare itu. Adanya dugaan pemalsuan dokumen Saini dinilai lebih bertanggung jawab. Setelah tanah itu dijual dengan kepada invostor sawit dari Medan. (NACO/B-5)








