SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Plt Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PMDPP-PA) Sukamara, Harapan Wahai mengatakan proses pengunduran diri kepala desa yang maju dalam Pemilu Legislatif 2019 sudah dilakukan.

"Proses pengunduran diri keduanya sudah berada di tangan Pj Bupati Sukamara. Pemberkasannya melalui bagian Administrasi Umum (Adpum) Setda Sukamara," kata Harapan Wahai, Senin (3/8/2018).

Sesuai aturan, kepala desa yang akan bertarung ke pemilu legislatif wajib membuat mengundurkan diri dari jabatannya.

Adapun dua kades yang akan bertarung pada kontestasi politik itu, yakni Kepala Desa Jihing Ali Suanto yang untuk DPRD Provinsi, dan Kepala Desa Sei Cabang Barat, Syahrial untuk DPRD Kabupaten.

"Selain dua kades ini, ada beberapa mantan kades yang juga akan maju ke Pemilu Legislatif 2019," katanya. (NORHASANAH/B-11)