KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Perkawinan pada usia anak dinilai membawa dampak kurang baik. Pasalnya, usia dini belum saatnya untuk berumah tangga. Terkait itu, Pemkab Gunung Mas gencar menyosialisasikan pencegahan perkawinan pada usia anak.

Sekda Gunung Mas Yansiterson saat membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong, Senin (3/9/2018) menyampaikan, sejumlah dampak yang ditimbulkan akibat perkawinan pada usia anak. 

Dari sisi kesehatan, merujuk hasil penelitian UNICEF, perempuan yang melahirkan pada usia 10 - 14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin, dibandingkan kelompok usia 20 - 24 tahun.

Dari sisi psikologis, perkawinan pada usia anak dapat mengganggu kesehatan jiwa saat dihadapkan dengan persoalan rumah tangga. Sebab, anak belum siap memikul tanggungjawab untuk mengurus pekerjaan domestik. 

"Sisi sosial, perkawinan pada usia anak akan menghilangkan masa-masa anak untuk mengembangkan kehidupan sosialnya, kehilangan waktu bermain kehilangan momentum untuk menikmati masa kanak-kanak," kata Yansiterson.

--page

Kemudian, pada sisi tumbuh kembang. Anak perempuan di bawah usia 18 tahun masih belum memiliki kesiapan mental untuk menjadi ibu. (EPRA SENTOSA/B-11)