BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kakek berusia 55 tahun Yud alias Hep harus merasakan dinginnya jeruji besi polisi. Dia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melaui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, mengatakan bahwa tersangka tersebut melakukan aksinya pada April, Mei, dan Agustus.
"Salah satu korban mengaku digagahi tersangka pada Agustus lalu, saat ibunya ke kebun," kata Syafuan, Senin (3/9/2018).
Dalam melakukan aksinya, pria berusia 55 tahun tersebut mengiming-imingi memberikan uang jajan kepada korban.
"Salah satu korban sudah ada yang digauli seperti pasangan suami istri. Setelah puas, tersangka memberikan uang Rp 5.000." katanya menuturkan pengakuan tersangka.
--page
Untuk proses penyidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








