KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pria berinisial SN (48) warga Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung harus berurusan dengan polisi karena diduga membakar lahan di Jalan Trans SP Kelurahan Palingkau Lama, Kabupaten Kapuas.

Meski diduga membakar lahan milik pribadi, api merambat dan membakar lahan milik orang lain pada Senin (3/9/2018) sore.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi, kejadian tersebut diketahui saat anggotanya melakukan patroli. Setibanya di lokasi kejadian, ada kepulan asap dan polisi mendatanginya hingga pelaku tertangkap tangan di tempat kejadian.

"Pelaku tertangkap tangan saat diduga sedang membakar lahan milik pribadi yang sudah dibersihkan, tiba-tiba menjalar ke lahan yang belum dibersihkan," ungkap Ipda Subandi kepada wartawan, Selasa (4/9/2018) pagi.

Dia juga menyebutkan, ada sekitar satu hektare lahan yang terbakar. "Kurang lebih itu sekitar satu hektar lahan," ucapnya.

--page

Akibat kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kapuas Murung dan dikenai tindak pidana ringan tentang kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Perda Provinsi Kalteng No 5/2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

"Untuk barang bukti yang diamankan satu buah ember warna merah dan dua potongan kayu galam bekas terbakar," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)