BORNEONEWS, Sampit - Mulai 2019 enam pemungutan retribusi daerah Kotawaringin Timur (Kotim) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), akan dialihkan kepada sejumlah Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) atau dinas terkait.
"Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang pelayananan terpadu satu pintu daerah, maka 2019 pengalihan pungutan retribusi daerah dari DPMPTSP ke beberapa SOPD," ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Marjuki, Selasa (4/9/2018).
Enam pungutan retribusi yang dialihkan tersebut yakni, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Retribusi pemberian izin trayek kepada orang probadi dipindahkan ke Dinas Perhubungan. Retribusi pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi, dipindahkan ke Dinas Perikanan.
Selain itu ada juga retribusi perizinan usaha perikanan kepada badan yang jiga akan dikelola oleh Dinas Perikanan. Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol kepada Dinas Perdagangan. Dan yang terakhir yakni retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang akan dikelola oleh Diskominfo.
"Dengan adanya hal itu, maka nantinya bisa menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat, yang ingin mengurus perizinan di daerah ini," kata Marjuki.
--page
Adanya hal itu juga mereka dukung, dengan harapan sejumlah perizinan retribusi izin tersebut bisa berjalan dengan baik nantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








