SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang, yang juga sekretaris desa dan Ramses Gustika selaku bendahara desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur kembali jalani sidang.

Masih agenda mendengarkan keterangan saksi dari RT dan Mantir desa setempat, dalam keterangannya menyebutkan kadang insentif mereka diberi dan terkadang tidak.

"Ada yang mengaku insentifnya diberi kadang, terkadang tidak diberi, itu pengakuan saksi dalam keterangannya itu," kata JPU Kejari Kotim Datman Kataren, yang menangani kasus itu, Selasa (4/9/2018).

Bahkan saat pemberian insentif tersebut menurut jaksa, saksi mengaku hanya disodorkan kuitansi kosong, setelah ditandatangani mereka diberikan uang.

Terkait adanya program pembangunan Posyando sebagaiman tertuang dalam laporan pertanggungjawaban terdakwa, saksi menyebut tidak melihat adanya posyando yang dibangun.

--page

"Katanya tidak ada Posyando termasuk kegiatan Karang Taruna yang katanya ada saat ditanya saksi menyebut tidak ada," tandasnya.

Dalam kasus ini, keduanya harus meringkuk dijeruji besi setelah keuangan desa pada 2015-2016 alami kerugian mencapai Rp874,8 juta. Dana itu tidak bisa mereka pertanggungjawabkan saat desa tersebut mereka pimpin.

Dalam kasus ini mereka dibidik dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (NAC/B-5)