SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin kembali terpojok dalam kasus dugaan korupsi yang membelit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Dua mantan anak buahnya Zailan dan Feri nampaknya cuci tangan, dalam keterangannya keduanya memberatkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah dalam program IP4T yang bergulir pada 2014 silam itu.

Di mana pengakuan keduanya apa yang mereka lakukan itu atas perintah Jamaludin. Meski oleh terdakwa keterangan dua pejabat itu dibantah.

"Pengakuan Feri dan Zailan berbeda dengan pengakuam terdakwa lainnya Darmawi," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Selasa (4/9/2018).

Di mana Darmawi mantan petugas ukur BPN Kotim yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini nampaknya pasang badan atas kasus tersebut.

--page

Ia membantah apa yang ia lakukan itu atas perintah Jamaludin. Meski saat program itu bergulir Darmawi tidak masuk dalam SK program tersebut.

Program IP4T ini harus menyeret pejabat di lingkungan BPN Kalteng ini setelah ia menerbitkan peta bidang tanah sebanyak 97 lembar atas nama sejumlah warga yang belakangan diketahui tanah itu hanya dimiliki dua orang saja. 

Hingga terjadi pemalsuan dokumen dan mengakibatkan kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh tersangka usai sidang pertamanya beberapa waktu lalu. (NACO/B-5)