BORNEONEWS, Muara Teweh– Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan, kepala desa merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
Oleh karena itu, kepala desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Selain itu, mampu mengakomodasi kepentingan dan aspirasi masyarakat untuk dasar perencanaan pelaksanaan pembangunan. Serta mampu mempertanggungjawabkan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kepala desa dan perangkatnya dalam bekerja harus di kantor desa bukan di rumah. Buatlah pembagian tugas kepada bawahan dengan tepat dan jelas. Sebaiknya selalu bermusyawarah dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat supaya tercipta pemerintahan desa yang aman, tentram, tertib, dan damai,” tegasnya.
Perlu diingat, kata Nadalsyah, kepala desa dalam menjalankan tugas di samping di awasi oleh pemerintah kabupaten, juga diawasi oleh BPD. Sesuai tupoksinya BPD bisa mengundang kepala desa untuk dimintai penjelasan atau keterangan.
--page
“Selanjutnya saya juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar segera menyampaikan laporan penggunaan dana tahap I ADD dan DD di tahun anggaran 2018,” pungkasnya. (RAMADANI/B-3)








