BORNEONEWS, Kasongan - Masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, Ato hanya tersisa selama setahun. Hal itu disampaikan Pj Bupati Katingan Baru I Sangkai saat melantik Pj Kepala Desa, Selasa (4/9/2018).
Baru I Sangkai menjelaskan, artinya masa jabatan penjabat kepala desa akan berakhir dengan sendirinya apabila kepala desa definitif telah dilantik.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung proses pengangkatan penjabat Kepala Desa Tumbang Marak ini sehingga dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan," katanya.
Pj Bupati Katingan Baru I Sangkai menuturkan pelantikan Pj Kepala Desa Tumbang Marak merupakan tindaklanjut dari keputusan Bupati Katingan Nomor 997 tahun 2018 tanggal 10 Agustus 2018 tentang pengesahan, pengangkatan penjabat kepala desa dan pemberhentian Kepala Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah.
Selain itu, Pj Bupati Katingan berpesan kepada pj kepala desa agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya.
--page
"Hal ini sangat penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa secara maksimal. Dan dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri," kata Baru I Sangkai.
Meliputi, kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pilkades sampai terpilihnya kepala desa definitif serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Kemudian mengajukan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDES untuk dibahas bersama BPD dan membina keehidupan masyarakat desa. (ABDUL GOFUR/B-11)








