KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Ambo Jabar mengingatkan, kepala desa, lurah maupun camat dan perangkat lainnya supaya selektif untuk menerbitkan surat pernyataan tanah (SPT) maupun SKT. 

Hal itu untuk menghindari permasalah di kemudian hari. "Jangan sampai asal-asalan dalam menerbitkan SPT. Harus memperhatikan data yang benar-benar akurat," kata Ambo saat memimpin rapat membahas masalah pertanahan di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Rabub(5/9/2018).

Menurut Ambo, sebelum menerbitkan SPT atau SKT harus terlebih dahulu mengetahui orang-orang yang memiliki tanah yang berbatasan dengan tanah yang akan dibuatkan SPT. Di samping itu, harus ada nama jelas dan tandatangan dari pemilik tanah yang berbatasan.

"Dengan begitu, setelah SPT diterbitkan tidak akan ada masalah. Itu harus menjadi perhatian kita," cetus Ambo.

Dia mengharapkan, dalam kepengurusan legalitas tanah harus sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu untuk menghindari permasalahan dikemudian hari. (EPRA SENTOSA/B-2)