BORNEONEWS, Sampit - Deny, staf Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur mengaku tidak menerima apa-apa saat ia diminta M Saini Arif membuat surat pernyataan tanah fiktif.
"Tidak terima apa-apa, saya hanya diminta membuat, lalu saya bantu," kata Deny saat di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (5/9/2018).
Deny datang ke Kejari Kotim untuk memenuhi panggilan jaksa. Ia diperiksa setelah beberapa waktu lalu penyidik tindak pidana korupsi mengamankan sebuah laptop yang di dalamnya terdapat file SPT yang sudah diterbitkan sebanyak 99 lembar.
Dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SPT fiktif itu, hanya Deny yang diperiksa jaksa. Sementara sehari sebelumnya yang diperiksa hanya warga yang namanya dipinjam oleh Saini untuk menerbitkan SPT di atas lahan sekitar 200 hektare.
"Hanya staf kecamatan itu yang kita mintai keterangannya, namun berikutnya masih ada saksi yang akan kita periksa," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi, melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah.
--page
Bahkan dalam waktu dekat, menurut Hendriansyah, mereka akan menghadirkan tersangka Saini ke Kejari Kotim untuk didengarkan lagi keterangannya. (NACO/B-2)








