BORNEONEWS, Palangka Raya- Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Diu Husaini, mengatakan bahwa saat ini komisinya sedang membahasa dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang dianggap sudah ketinggalan zaman.
"Kami sekarang sudah mulai mengevaluasi perda mana saja yang perlu dilakukan perubahan. Istilahnya yang sudah ketinggalan zaman," kata Diu Husaini, Rabu (5/9/2018).
Menurut Diu, setiap peraturan harus mengikuti perkembangan zaman. Karena tujuannya untuk mengatur. Bagaimana mungkin peraturan mengatur sesuatu yang baru dan terkini bila peraturannya sendiri sudah kuno.
"Kita sedang gencarkan ini pembahasannya supaya perda-perda itu nantinya tidak mandul. Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman akan direvisi," kata politisi Partai Hanaura ini.
Terkait jumlah perda yang akan direvisi, Diu mengatakan bahwa sudah ada beberapa yang dibahas. Namun belum bisa ditentukan jumlah pasti yang akan diajukan dan dimasukkan dalam tahap selanjutnya.
--page
"Kita sekarang sedang pilah-pilah dulu, kita evaluasi di tingkat komisi dulu. Nanti kalau sudah selesai baru akan diajukan untuk diparipurnakan. Jadi jumlahnya kita belum bisa tentukan berapa, yang panting dibahas saja dulu. Mana yang mendesak itu yang akan diajukan," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-3)








