PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua remaja putra sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus jambret. 

Keduanya berusia 15 dan 16, masing-masing warga Palangka Raya. Turut diamankan dua orang penadah berinisial MAR (20) dan Ha (38).

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya. 

"Hasil kejahatannya dihabiskan foya-foya. Sebagiannya membeli narkoba," kata AKBP Timbul, Rabu (5/9/2018). 

Kapolres menuturkan, barang bukti yang diamankan yakni sejumlah ponsel milik korban. "Untuk tas yang diambil sedang dicari karena hampir semua dibuang. Jadi yang diambil isinya saja," tuturnya. 

Dua remaja itu diamankan di tempat berbeda selama dua hari sejak Selasa (4/9/2018). Dari hasil keterangan, pelaku mengaku sudah beraksi di enam tempat kejadian perkara di Palangka Raya. Empat korban di antaranya telah melapor ke polisi. 

--page

Dalam aksi tersebut, seorang berperan sebagai pengemudi motor, sedangkan seorang lagi sebagai perampas. Di sisi lain, seorang diketahui sebagai salah seorang pelajar, sedangkan seorang lagi remaja putus sekolah. (BUDI YULIANTO/B-5)