BORNEONEWS, Palangka Raya- Pemerintah Kota Palangka Raya diminta menyiapkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota.
Permintaan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto saat membacakan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III, Rabu (5/9/2018).
"Kepada pemko kami minta agar segera mempersiapkan LKPj akhir masa jabatan wali kota," kata Sigit.
Laporan itu, menurutnya, harus diserahkan kepada DPRD Kota Palangka Raya mengingat pada 23 Septermber 2018 Wali Kota Palangka Raya Riban Satia dan Wakil Wali Kota Mofit Saptono Subagio akan mengakhiri masa jabatan mereka.
"Salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah adalah memberikan LKPj kepada DPRD. Ini sifatnya check and balance yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD," sebutnya.
--page
LKPJ kepala daerah adalah wahana untuk menyampaikan laporan kinerja pemerintah daerah dan sarana bagi DPRD untuk menyampaikan tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi demi memperbaiki kinerja pemko di tahun berikutnya.
"LKPJ disampaikan kepada DPRD melalui sidang paripurna. Tolong segera disiapkan dan kita paripurnakan," tutup Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-3)








