BORNEONEWS, Muara Teweh- Demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya di bidang telekomunikasi, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Barito Utara menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi.
Sosialisasi Perbup Nomor 15 Tahun 2018 itu dilakukan kepada operator telekomunikasi dan pengelola menara telekomunikasi di Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Sosialisasi diadakan di ruang rapat Kantor Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Gedung Permata Kuningan dan dihadiri Kepala Diskominfosandi Barito Utara M Iman Topik bersama jajarannya, serta perwakilan penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI dan perusahaan penyedia menara anggota ASPIMTEL.
Iman Topik dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pertelindo yang selama ini telah menjembatani pertemuan dengan penyelenggara telekomunikasi anggota ATSI dan perusahaan penyedia menara anggota ASPIMTEL.
Hal ini, kata dia, merupakan kebanggaan mengingat Barito Utara merupakan kabupaten pertama di Kalimantan Tengah yang menjalankan retribusi ini.
--page
"Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan data baru yang diinformasikan oleh asosiasi, tahun ini Diskominfosandi dapat melaksanakan pemungutan retribusi menara telekomunikasi,” kata Iman Topik. (RAMADANI/B-3)








