BORNEONEWS, Sampit - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Jaga Sampit Muriansyah meminta masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menangkap, menyakiti, atau melukai satwa langka yang dilindungi di daerah ini.
"Jika melihat keberadaan hewan dilindungi tersebut, segera laporkan kepada kami. Jangan sakiti satwa liar tersebut, karena mereka dilindungi dan merupakan primata daerah ini," ujar Muriansyah, Rabu (5/9/2018).
BKSDA minta masyarakat menyayangi satwa langka. Mereka adalah aset dunia, dan perlu dijaga. Agar anak-anak nantinya bisa mengetahui hewan yang sudah mulai langka tersebut.
Di Kotim sendiri banyak habitat langka seperti orangutan, bekantan, beruang, burung elang bondol, burung tingang, dan sejumlah jenis hewan lainnya.
Muriansyah mengungkapkan, jika ditemukan ada yang menyakiti apalagi sampai membunuh hewan tersebut, maka akan dijerat hukum. Karena melanggar undang-undang.
--page
"Jangan sampai menangkap, memelihara, melukai, ataupun membunuh satwa dilindungi, karena akan berhadapan dengan proses hukum," terang Muriansyah.
Proses hukum yang akan dijerat kepada para pelaku yakni Pasal 21 ayat (2), Hurup a UU No 5 Tahun 1990, yang berisi bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Maka akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








