PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satpol PP Kabupaten Kobar menggerebek tiga tempat karaoke yang disinyalir dijadikan wadah pesta miras dan praktik prostitusi di Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Rabu (5/9/2018).

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni mengatakan, tiga tempat karaoke tersebut berada di Desa Dawak, Desa Saka Bulin dan Desa Tenpayung, Kecamatan Kolam.

"Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang resah adanya praktik prostitusi dan pesta miras dari tiga desa tersebut. Kemudian, kita tugaskan dua personel berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan," kata Majerum.

Setelah anggota Satpol PP menemukan barang bukti berupa miras dan pekerja seks komersial (PSK) di karaoke tersebut, pihaknya pun bersama anggota Polsek Kolam melakukan penggerebekan.

"Dari tiga lokasi target kita mengamankan 14 PSK dan puluhan minuman keras," kata Majerum.

--page

Rinciannya, di Desa Dawak ada 4 PSK dan 17 botol anggur merah serta 10 botol bir bintang. Kemudian, di Desa Saka Bulin diamankan 6 PSK dan 17 botol anggur merah, 6 bir putih dan 21 bir prost.

"Setelah itu di Desa Tempayung, kami mengamankan 4 PSK dan 3 botol mansion house, bir hitam 25 kaleng dan bir bintang 11 botol," jelas Majerum.

Pascadiciduk, para PSK dan barbukmiras tersebut kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Kolam untuk dilakukan pendataan.

"Setelah dilakukan pendataan para PSK dan barbuk miras akan kita bawa ke Kantor Satpol PP Kobar untuk penyidikan lebih lanjut, terkait pelanggaran perda miras dan prostitusi," jelas Majerum. (WAHYU KRIDA/B-11)