PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Satreskrim Polres Pulang Pisau menangkap dua terduga pelaku pembakaran lahan di Taruna Jaya, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Keduanya yakni bernama Johan alias Jo (34) dan Ambran alias Undul (29), warga Tanjung Pusaka, Desa Tanjung Taruna.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, Rabu (5/9/2018), mengatakan penangkapan keduanya merupakan tindaklanjut terkait infromasi masyarakat.

Informasi adanya kebakaran lahan pada 31 Agustus 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bahwa telah di sekitar Kanal Gede Desa Tanjung Taruna RT 03. Petugas langsung melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran informasi tersebut.

"Petugas dari Polsek Jabiren Raya langsung mendatangi lokasi kebakaran tersebut, dan ada informasi terduga Johan dan Ambran mencari ikan di lokasi itu," kata Kasat Reskrim.

--page

Kedua pelaku mengakui sebagai penyebab kebakaran dari puntung rokok yang dibuang dan kemudian membakar semak belukar. Namun, ada barang bukti lainnya yang diamankan, yakni korek api dan bekas kayu yang terbakar.

Mereka dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.(JAMES DONNY/B-11)