BORNEONEWS, Pulang Pisau- Puntung rokok diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sejak 31 Agustus 2018 itu hingga Rabu (5/9/2018) belum juga padam.
Polres Pulang Pisau sudah mengamankan dua orang nelayan bernama Jo, 34, dan Undul, 29, yang diduga menjadi penyebab kebakaran lahan dan hutan tersebut.
"Mereka melakukan kegiatan mencari ikan di Sungai Dahuyan, Desa Tanjung Taruna, RT 03, dan setelah diinterogasi mengakui telah membuang sisa puntung rokok yang masih menyala kerurumputan dan semak belukar di lokasi sekitar mencari ikan, yang kemudian berakibat terjadinya kebakaran lahan seluas kurang lebih 42 hektare," kata Kasatreskrim Polres Pulang Pisau Iptu John Digul Manra.
Hingga saat ini tim gabungan yang terdiri dari BPBD Pulang Pisau, Tagana, Manggala Agni, TNI dan Polri, aparat kecamatan, serta masyarakat terus berupaya memadamkan kobaran api yang makin meluas. (JAMES DONNY/B-3)








