SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sekitar Rp25 miliar uang dari pendapatan untuk APBD Kotim dipastikan akan hilang. Hal tersebut ditegaskan Sekda Kotim H Halikinnor, Rabu (5/9/2018).

Hal tersebut, terkait sumbangan pihak ketiga untuk daerah dari sektor perkebunan kelapa sawit, pascalarangan pungutan dilakukan pemerintah kabupaten.

Halikinnor menjelaskan, sejak penghentian sumbangan pihak ketiga dari perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 2017 lalu, pendapatan daerah turun drastis.

"Tentu itu merugikan daerah, karena selama ini sumbangan itu sangat membantu. Bahkan kadang mencapai angka hingga Rp 30 miliar," kata Halikin.

Menurut Halikinnor, penghentian atau larangan adanya sumbangan pihak ketiga tersebut dianggap telah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu dihilangkan berdasarkan peraturan gubernur.

--page

Meski demikian, Halikinnor berharap kedepannya bantuan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) bisa lebih besar dari sebelumnya.

"Kami berupaya keras untuk tetap meningkatkan pendapatan daerah, seiring kebutuhan pembangunan daerah yang meningkat. Salah satu pendapatan yang bisa mereka maksimalkan dari sektor pertambangan galian C baik di darat maupun sungai," tukasnya.

Solusinya menurutnya dengan mengefektifkan penarikan retribusi tambang galian C. Ini harus dilakukan supaya keuangan daerah tidak terlampau jauh antara pendapatan dan belanja.

"Kami berharap penghentian sumbangan pihak ketiga ini tidak terlalu berdampak dengam struktur APBD 2019 mendatang," pungkasnya. (NACO/B-11)