BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai minim melakukan terobosan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kotim, Hero Harapanno Mandouw mengatakan, hal itu dilihat dari upaya perekaman data kependudukan yang belum maksimal.
"Seharusnya mereka bisa membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah yang jauh dari jangkauan," kata Hero, Rabu (5/9/2018)
Pembentukan UPT di wilayah tertentu bisa dilakukan. Terutama, yang penduduknya masih belum banyak melakukan perekaman data.
Menurutnya, pembentukan UPT bisa dilakukan, mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2017. Yakni, UPT Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota mendukung pembentukan dilakukan SOPD teknis.
"Asalhkan lokasi yang dibentuk UPT itu memang faktanya jauh dari perkotaan," tegas Hero.
Pembentukan UPT bahkan rencananya belum dilakukan. Padahal jika terobosan ini diambil, dinas dukcapil tidak akan mengalami persoalan perekaman data kependudukan. (NACO/B-11)








