BORNEONEWS, Palangka Raya – Apabila menemukan satu atau beberapa warga yang dinilai berhak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), ada cara untuk membantu.
Sebab, masih banyak slot atau jatah disediakan pemerintah untuk membantu warga yang berkategori miskin tersebut. Syaratnya harus masuk database.
Terkait itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Tengah, Suhaemi menegaskan, kewenangan untuk mendata siapapun warga yang berkategori berhak menerima PKH, ada di pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk mau membantu, bisa saja. Caranya dengan memasukkan laporkan ke petugas atau pendamping PKH. Laporkan ke Dinsos Kabupaten/kota,” tandas Suhaemi, Rabu (05/9/2018).
“Kalau tidak ke petugas Dinsos, atau bisa juga lapor tenaga pendamping di setiap kelurahan ada,” imbuhnya.
--page
Sebab, merekalah yang memiliki wilayah dan memang telah menjadi ketentuan dari tim penanggulangan kemiskinan pusat.
Dia menambahkan, di setiap daerah ada puluhan pendamping PKH yang memang ditugaskan untuk mendata dan verifikasi.
“Saya tidak hafal jumlah tiap daerah, tetapi tiap daerah jumlahnya berbeda tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk,” tutupnya. (ROZIQIN/B-11)








