BORNEONEWS, Palangka Raya – Masalah pendataan warga yang berhak untuk menerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi keprihatinan Dinas Sosial (Dinsos) Kalteng. Pendataan itu wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Kebiasaan melaporkan dan mengunggah data lama kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, telah banyak merugikan warga. Kebiasaan ini harus dibuang karena merugikan.
“Seringkali tidak divalidasi, hanya data lama lalu diupload lagi ke pusat. Nah ini merugikan dan harus diperbaiki. Sebab data itu kan dinamis, bisa saja sekarang kategori miskin, atau hampir miskin lalu malah jadi miskin,” kata Kepala Dinsos Kalteng, Suhaemi, Rabu (5/9/2018).
“Misalnya saja karena tiba-tiba sebagai karyawan kena PHK, atau awalnya sehat tiba-tiba musibah kecelakaan akhirnya yang tadinya mampu menjadi jatuh miskin. Nah ini yang harus diperbaharui,” imbuhnya.
Ia menandaskan, karena data dinamis itulah Pemerintah Pusat menggariskan agar verifikasi dan validasi data masyarakat penerima PKH harus diperbaharui setahun dua kali.
--page
“Aturannya setahun dua kali dimasukkan ke data base lalu kirim/upload ke pusat,” kata dia.
Terpisah, Kasubdit Sinergitas Program Penanggulangan Keimiskinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Moris Nuaimi mengatakan keprihatinannya terkait pelaporan database calon penerima PKH.
Menurut dia, angka kemiskinan Kalteng sudah cukup jauh dibanding rerata kemiskinan secara nasional. Tetapi, ada banyak masalah penanganan kemiskinan, salah satunya PKH, tidak diimbangi dengan data yang di-update dengan baik.
“Masalahnya disana, yaitu data. Bantuan akan turun apabila data yang dilampirkan valid. Setahun dua kali itu kan harus. Nah, di pemerintah kabupaten/kota ini masalahnya, tidak lakukan pendataan dengan baik, dan kerap kali data lama itu aja yang dikirim/diupload,” cetusnya. (ROZIQIN/B-11)








