TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang -  Kalangan legislator DPRD Bartim meminta kepada dinas lingkungan hidup bisa bekerja profesional dan transaparan disetiap penanganan dugaan pencemaran lingkungan. Pasalnya selama ini, masyarakat banyak mengeluhkan hasil pemeriksaan sampel yang tidak disampaikan secara terbuka.

Anggota DPRD Bartim Mardianto mengatakan, kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan perkebunan dan pertambangan sudah sering dikeluhkan masyarakat dan disampaikan ke dewan.

"Dalam penanganan dugaan pencemaran lingkungan, diminta teknis DLH bisa profesional dan terbuka hasil dari pemeriksaan sampel di laboratorium," kata Mardianto, Rabu (6/9/2018)

Politisi PDIP ini juga menyayangkan bila dugaan pencemaran lingkungan yang ditangani pihak teknis pemerintah tidak disampaikan kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pencemaran. Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat.

"Sejauh ini banyak masyarakat hanya mengetahui teknis DLH turun lapangan untuk mengambil sampel di lokasi tempat terjadinya pencemaran, namun hasil uji laboratorium tidak disampaikan lagi," timpalnya.

--page

Menurut Mardianto, masalah pencemaaran lingkungan jangan dianggap remeh, sebab hal ini menyangkut kelangsungan hidup dan ancaman bagi masyarakat di sekitarnya.

Sebagai contoh sebutnya, baru-baru ini masyarakat Desa Tangkan, Kecamatan Patangkep Tutui mengeluh kesulitan mendapatkan air bersih yang diduga akibat aktivitas perusahaan perkebunan sawit di hulu Sungai Awang. Sehingga membuat air keruh dan tak bisa diambil untuk dikonsumsi masyarakat setempat.

"Pencemaran lingkungan, seperti air sungai sudah sering terjadi, akan tetapi kasus dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan belum pernah ditindak tegas," ujarnya.

Mardianto meminta DLH dan penegak hukum lainnya berani menindak tegas setiap kerusakan lingkungan yang ada di Bartim. Sebab bila dibiarkan dan didiamkan saja, maka akan berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat Bartim.

"Kami minta semua kasus pencemaran dan perusakan lingkungan di Bartim bisa ditangani secara baik dan pelakunya ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,"tandasnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)