BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Jeribesalel menyampaikan, tidak ada pegawai negeri sipil (PNS) yang akan ikut serta pada pemilihan kepala desa serentak. Alasannya karena bupati tidak mengizinkannya.
"Pada tahun ini PNS memang tidak diberikan izin oleh Bupati Gunung Mas untuk menjadi calon kepala desa," kata Jeribesalel, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku memang tidak ada larangan untuk PNS menjadi calon kepala desa. Namun, PNS di Kabupaten Gunung Mas tidak diberikan izin menjadi calon kepala desa pada pilkades tahun ini, lantaran Kabupaten Gunung Mas masih kekurangan PNS.
"Saat ini PNS di daerah ini kurang. Sehingga PNS tidak diberikan izin mebjadi calon kepala desa. Apalagi yang ingin mendaftar kepala desa dari kalangan guru dan tenaga kesehatan," terang dia.
Dia melanjutkan, saat ini tahapan pilkades Kabupaten Gumas telah berjalan dengan lancar. Bahkan, kemarin telah diumumkan hasil verifikasi calon kepala desa. (EPRA SENTOSA/B-5)








