BORNEONEWS, Kasongan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan melayani segala bentuk perizinan.
Kepala Dinas PTSP Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi membenarkan kalau dinasnya sejauh ini melayani semua bentuk perizinan itu.
"Kalau sebelumnya perijinan itu ada di beberapa SOPD dan juga kepala daerah terutama yang sifatnya sekala besar, tapi sekarang semua bentuk perizinan itu ditangani oleh Dinas PTSP," sebut Kepala Dinas PTSP Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi, Kamis (6/9/2018).
Hal ini kata Elmon berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2018 yang mengamanatkan seluruh bentuk jenis perizinan dan non perijinan sudah didelegasikan kepada PTSP.
Elmon mengatakan, ada beberapa jenis perijinan yang bebas biaya atau gratis saat pengurusan di dinasnya, namun ada pula beberapa jenis perizinan yang dikenai retribusi karena memang sudah diatur dalam Perda Retribusi.
--page
"Misalnya mengutus perijinan IMB, itu dikenai biaya retribusi. Sedangkan perizinan usaha praktik dokter atau izin usaha dagang, itu tidak dipungut biaya alias gratis," ujarnya.(ABDUL GOFUR).








