MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh- Pascaterbitnya Surat Edaran Kementerian Agama tentang Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara Tuaini Ismail, mengimbau masyarakat untuk tidak resah dan bijak dalam menyikapinya.

Saat ditemui media di kantornya, Kamis (6/9/2018), Tuaini berharap munculnya surat edaran tersebut tidak menimbulkan banyak persepsi di masyarakat, terlebih menjelang pesta demokrasi 2019. “Karena isu yang berkaitan dengan agama sangatlah sensitif,” ujarnya.  

Disampaikannya pula, Kemenag Barito Utara dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pengurus masjid serta pihak terkait lainnya. Kemenag juga akan mengumpulkan tokoh lintas agama di Muara Teweh guna menjaga kondusifitas masyarakat dan menjunjung toleransi dalam kebhinekaan.

Tuaini melanjutkan, Surat Edaran Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam tentang Aturan Penggunaan Pengeras Suara, di antaranya memperbolehkan menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala di luar 15 menit sebelum waktu salat subuh dan salat Jumat.

Berikutnya lima menit sebelum waktu salat dzuhur, ashar, dan maghrib, serta pada waktu adzan. “Sedangkan untuk waktu salat, khutbah, doa, dan lainya hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam,” ungkapnya. (RAMADANI/B-3)