BORNEONEWS, Buntok- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lKabupaten Barito Selatan belum menemukan calon anggota legislatif (caleg) yang bermasalah.
“Setelah KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS), hingga saat ini tidak ada masalah karena komplain dari masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Barito Selatan Nur Chambyah kepada Borneonews, Kamis (6/9/2018).
Ia menyebutkan, sebelum penetapan DCS ada seorang caleg berstatus mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Ketika diminta tanggapannya terkait Bawaslu RI yang memperbolehkan mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi caleg, sedangkan KPU tidak, menurut Nur Chambyah, secara moralitas sebenarnya tidak diperbolehkan.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 240, Ayat 1, huruf (g), disebutkan bahwa persyaratan caleg yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
--page
“Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” ucap dia.
Meskipun demikian, dirinya mempersilahkan KPU Barito Selatan untuk bekerja sesuai dengan aturan.
Saat ini sudah ada DCS dan bila ada tanggapan dari masyarakat silakan sampaikan ke KPU Barito Selatan.
Karena, kata dia, Bawaslu hanya mengawasi tahapan tersebut. Apakah sesuai regulasi atau tidak? Meski demikian pihaknya tetap melihat dan meneliti data caleg seperti tentang keaslian ijazah.
“Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan terkait adanya dokumen para caleg yang palsu atau lainnya,” ucap Nur Chambyah. (URIUTU DJAPER/B-3)








