PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau didesak untuk menyelesaikan proses pengadaan barang dan jasa di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD).

"Kita desak ini agar dapat diselesaikan. Khususnya (pengadaan) barang dan jasa yang harus melalui lelang," kata Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Johansyah, Kamis (6/9/2018).

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tiswanda, sudah memaparkan terkait proses pengadaan barang dan jasa pada rapat pimpinan tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran (tepra), belum lama ini.

Menurutnya sejak APBD sudah ditetapkan, SOPD wajib melakukan penginputan melalui sistem rencana umum pengadaan (SIRUP), supaya unit layanan pengadaan (ULP) kegiatan yang sudah dilelang atau melalui penunjukkan langsung (PL).

SIRUP berfungsi dalam pengiputan proses pengadaan dari SOPD, dalam rangka transparansi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

--page

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Tim TEPRA tercatat sebanyak 73 paket pengadaan barang dan jasa masih belum berproses. Ada enam paket yang harus melalui proses lelang. (JAMES DONNY/B-11)