BORNEONEWS, Sampit - Kenek bus PO Agung Mulia, TS, terdakwa kasus pencabulan, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (6/9/2018). Dalam sidang itu, JPU Kejari Kotim Lilik Prasetyo Utomo menghadirkan saksi dokter yang memvisum korban.
Berdasarkan, keterangan dokter itu di hadapan majelis hakim, diungkapkan ada tanda kekerasan pada korban yang masih berumur 11 tahun setelah dicabuli terdakwa.
"Kalau dari dokter menyebutkan hanya ada tanda kekerasan saja," kata Cristiana Merry, penasihat hukum terdakwa, usai sidang tertutup itu.
Atas keterangan itu, Tahan tidak membantah. Untungnya, mahkota korban masih terjaga, karena terdakwa hanya melakukan pencabulan dengan tangannya.
Terdakwa dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukan pada Minggu (13/5/2018) sekitar pukul 03.00 WIB, di dalam Bus PO Agung Mulia tujuan Sampit - Palangka Raya.
--page
Terdakwa melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur pulas di samping ibunya. Tiba-tiba korban terbangun saat terdakwa melakukan pencabulan itu.
Korban kemudian mengadukan hal tersebut ke orangtuanya, hingga terdakwa diamankan polisi. (NACO/B-11)








