KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Personel gabungan membongkar 60 toko di bahu jalan kompleks Pasar Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kamis (6/9/2018).

Personel gabungan itu, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan dibantu personel Polsek Katingan Hilir.

Kasubbid Penegakan Perda Satpol PP Katingan, Budiman L Gaol, mengatakan, sebelum penertiban itu, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan peringatan agar pedagang membongkar lapaknya.

Akan tetapi, sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata masih ada warung atau kios yang belum dibongkar pemiliknya, sehingga ditertibkan.

Namun ada juga sejumlah pedagang yang membongkar sendiri bangunan di bahu jalan tersebut. 

--page

"Kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan penertiban kepada pedagang, dengan batas waktu pembongkaran tanggal 6 Agustus 2018 hari ini," kata Budiman.

"Jumlah kios di bahu jalan atau di atas parit itu ada 60 an, tetapi sudah ada yang membongkar sendiri. Yang kita tertibkan ini, yang mengindahkan surat peringatan," tegasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)