BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Katingan, Elmon Sianturi mengatakan, proses perizinan saat ini semakin ringkas dan cepat.
"Sekarang mengurus perizinan itu lebih cepat dan singkat dibandingkan sebelumnya. Hanya hitungan menit atau jam," kata Elmon Sianturi, Kamis (6/9/2018).
Menurut Elmon, pemerintah saat ini sudah menuju perizinan yang serba instan, terutama pascaditerbitkannya Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2017 tentang pelayanan berusaha.
"Kemudian ada lagi PP Nomor 24 Tahun 2018, yang mengamanatkan seluruh proses peizinan untuk dilakukan secara singkat dan mudah," imbuhnya.
Adapun kendala di Kabupaten Katingan, untuk persoalan pengurusan izin saat ini adalah jaringan internet yang belum memadai.
--page
"Pemerintah sedang menuju perizinan sistim elektronik, namun untuk saat ini di Katingan masih belum didukung jaringan internet yang memadai," katanya.(ABDUL GOFUR/B-11)








