KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Murung bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial HBS, 22, warga Desa Sumber Alaska Kecamatan Dadahup yang diduga telah melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor) milik warga desa tempatnya tinggal.

Polisi membekuk pelaku saat berada di Taman Daun Kecamatan Selat Kota Kuala Kapuas pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 20.00 WIB

Plh Kapolres Kapuas AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kapolsek Kapuas Murung, Ipda Subandi membenarkan kejadian tersebut. Ia menuturkan, polisi sudah melakukan penyelidikan sebelumnya hingga dilakukan penindakan terhadap pelaku.

"Anggota sudah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Jupiter Mx KH 3635 BI yang dicuri," ungkap Ipda Subandi, Kamis (6/9/2018).

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP..

--page

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kapuas Murung untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/m)