BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabar korban financial and technology (fintech) secara nasional memang gencar terdengar akhir-akhir ini. Tindak pengancaman yang dilakukan debitur saat menagih utang dari kreditur bahkan sempat dipolisikan di beberapa daerah. Namun, di Kalimantan Tengah tampaknya tidak ada kasus serupa.
"Sampai saat ini belum ada yang melapor ke OJK terkait fintech yang meresahkan, tidak tahu kalau laporannya ke polisi. Tapi yang kita tahu sampai saat ini di Kalteng belum ada laporan fintech bermasalah," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, B Iwan Tri Handoyo, Jumat (7/9/2018).
Menurut Iwan, meskipun tidak ada laporan keberadaan fintech di Kalteng, bukan berarti masyarakat ini bisa melepaskan kewaspadaan. Sebab, fintech beroperasi melalui jaringan internet dan tidak harus bertatap muka.
"Fintech ini kan menawarkan kemudahan pinjaman uang melalui internet. Tidak harus bertatap muka, hanya memperbolehkan pihak peminjam mengakses seluruh kontak kreditur maka uang pinjaman bisa langsung cair," kata dia.
"Artinya tidak harus berkantor di Kalteng atau Palangka Raya, tetapi korbannya bisa ada di mana saja," tambahnya.
--page
Pihaknya meminta agar masyarakat berhati-hati jika menerima penawaran pinjaman secara online seperti itu. Jangan tergiur dengan kemudahan yang diberikan tanpa memperhatikan bunga yang diminta.
"Karena biasanya bunga pinjamannya tidak masuk akal," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-11)








